Selamat Datang
Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Batam, adalah Seksi yang bertugas dalam melakukan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baik itu dalam pelatihan, maupun kegiatan sehari hari.
Seperti Contoh : Perikanan, Peternakan, Kuliner, Agribisnis, Perkebunan serta Manufaktur.
Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Batam, yang terdiri dari.
1 Orang Kepala Seksi Kegiatan Kerja,
1 Orang Kepala Sub seksi Bimker hasja yang membawahi
4 Orang Staf
1 Orang Kepala Sub Seksi Sarana Kerja yang membawahi 3 Orang Staf.
TUGAS
Seksi Kegiatan Kerja
mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
Seksi Kegiatan Kerja Terdiri Dari :
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
Sub Seksi Sarana Kerja
Dasar Hukum untuk Terlaksananya Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas IIa Batam
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : PAS-45.UM.01.01 TAHUN 2020
Seksi Kegiatan Kerja Lapas Batam menggunakan Logo Industri di Lembaga Pemasyarakatan
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan narapidana dan pemanfaatan Pengahasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan industri di Lembaga Pemasyarakatan;
b. bahwa untuk mendukung proyek perubahan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Grand Design Optimalisasi Pemanfaatan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Industri di Lapas sebagai Stimulus Peningkatan Kualitas Pembinaan Narapidana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Logo Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan.
struktur Organisasi petugas kegiatan kerja
petugas pengawasan workshop
Pengawasan Workshop Barbershop
Pengawasan Workshop Roti
Pengawasan Workshop Tempe, Meuble dan Pengelasan
Pengawasan Kebun Brenggeng
Pengawasan Laundry
Pengawasan Bengkel
Pengawasan Kuliner
JUMLAH PEKERJA GIATJA Per TANGGAL 20 MEI 2024
Kebersihan : 4 Orang
Kuliner : 7 Orang
Meubel : 8 Orang
Bangunan / Las : 7 Orang
Laundry : 8 Orang
Tempe : 3 Orang
Roti : 5 Orang
Barbershop : 2 Orang
Bengkel Motor : 4 Orang
Kuliner : 14 Orang
Training : 9 Orang
Total : 71 Orang
Sebelum melaksanakan Pembinaan kemandirian, dilaksanakan Apel pekerja dengan bertujuan Mengkoreksi Kegiatan Seminggu lalu dan Menarget atau Mengarahkan Kegiatan dalam Seminggu Kedepannya serta pengumumuan dan informasi lainnya
Lalu? apa saja Kegiatan Serta Pembinaan Kemandirian di Seksi Kegiatan Lapas Batam ?
workshop roti
Workshop Roti yang berada di depan kantor kegiatan kerja, adalah tempat pembinaan kemandirian dalam bidang pembuatan Roti, yang terdiri pekerja dan pengawas.
adapun produk yang dihasilkan berupa, Donat, Roti Balok, Roti Goreng, Roti Sobek dll. Workshop Roti juga turut serta dalam penyetoran PNBP ke Negara.
Workshop Roti juga sudah mendaftarkan mereknya ke dirjen HAKI dalam pengunaan Merk, Simbol, serta Konten lainnya
dengan nama “ROPASTAM” (Roti Lapas Batam)
Workshop Roti juga telah berpindah tempat yang awalnya di dalam kantor kegiatan kerja, sempit dan kurang higenis, sekarang menjadi lebih baik lagi.
workshop pengolahan kacang kedele
Workshop Pengolahan kacang kedele adalah workshop yang memproduksi Tempe dll, oleh karena itu tempe akan dikerjakan dengan berbagai tahap agar bisa menjadi tempe sempurna. workshop itu sendiri berletak di depan kantor kegiatan kerja tepat di sebelah workshop Roti. Workshop Tempe juga turut serta dalam penyetoran PNBP ke Negara.
Workshop Tempe juga telah berpindah tempat yang awalnya di dalam kantor kegiatan kerja, sempit dan kurang higenis, sekarang menjadi lebih baik lagi.
workshop kuliner
Workshop Kuliner adalah workshop yang ada di depan kantor kegiatan kerja, workshop ini terdiri dari 6 pekerja dan 1 petugas pengawas. kuliner ini sendiri terdiri dari : Stand Roti Prata, Stand Mie Aceh, Stand Baritsa. Workshop Kuliner juga turut serta dalam penyetoran PNBP ke Negara.
Kunjungan ibu Kadivpas
Pembuatan Roti Prata
Pembuatan Minuman
Pegawai LP Batam, Menikmati Kuliner
Workshop Perkebunan
Workshop Perkebunan Terletak di Area Brenggeng Lapas Kelas IIa Batam, pekerja kebun terdiri dari 10 orang dan 1 Pengawas, adapun hasil yang di dapatkan dari kebun brenggeng adalah, Sawi, Bayam, Timun, Terong, Jagung Kangkung dan lain lain
perikanan bioflok
Perikanan dengan Metode Bioflok, Perikanan dengan metode Bioflok Dilaksanakan setelah adanya pelatihan tentang perikanan bioflok pada tahun 2023, sekarang sudah masuk ke pembibitan ke 2, yang sebelumnya telah melakukan panen ikan bioflok bersama bapak kalapas berkerjasama dengan TBI (Tunas Bioflok Indonesia), adapun lokasi kolam bioflok tersebut berada di area kebun brenggeng dalam. Perikanan Bioflok juga turut serta dalam penyetoran PNBP ke Negara.
Pelatihan perikanan bioflok
Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Menggunakan Metode Bioflok yang dilaksanakan pada Tahun 2023, Bersama Pihak LPK, Sumber Ilmu Batam. yang dilaksanakan Secara Langsung
adapun Pelatihan yang dilaksanakan seperti.
Pembuatan Kolam, Tata Cara Ukuran Kolam, Pembibitan, Pengelolaan Kolam, Perawatan, Pemberian Vitamin, Anggaran dalam Pembuatan Kolam serta Pengelolaan Sampai Panen
Workshop meubel dan handcraft
Workshop Meubel adalah workhsop yang berada di dalam atau area Kantor kegiatan kerja, dalam pelaksanan terdiri dari pekerja dan petugas pengawasan. adapun hasilnya terdiri dari, Lemari, Partisi, Kursi, Dipan dll yang bisa di produksi
sebagian Hasil karya dari meuble dan handcraft
Pembuatan Mimbar Masjid
Pembuatan Meja Rapat Ruang Kalapas
Pembuatan Meja guna pelayanan
Pembuatan Partisi
Pembuatan Meja guna pelayanan
Pembuatan Alat hiasan guna Rapat DWP
Pembuatan Gerobak Workshop Kuliner
Pembuatan Meja Kantor dari palet
sebagian Hasil karya dari meuble dan handcraft
Pembuatan Meja Kerja PVC
Pembuatan Partisi dari PVC
Pembuatan Partisi untuk ruangan
Pembuatan Partisi ruangan
Pembuatan Lemari Partisi Pakaian
Pembuatan Partisi Sekat Ruangan
Pembuatan Backdrop Ruangan Kasi Giatja
Pembuatan Partisi Lemari Kecil
sebagian Hasil karya dari meuble dan handcraft
Pameran handcraft di kunjungan
Kapal Pinisi
Kapal Pinisi
Kapal Pinisi
Kapal Imigrasi
Pembuatan Partisi Sekat p2u
Pembuatan List Jendela Workshop
Pembuatan Pintu Workshop l
Workshop laundry
Workshop laundry Giatja Batam, yang terletak di bawah gedung blok hunian B. yang terdiri dari Pekerja dam Pengawas. Kegiatan Laundry terdiri dari kegiatan Mencuci, Menjemur, Setrika dan Dipacking Kembali dan di berikan lagi kepada konsumen Laundry Juga Berpartisipasi dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Workshop barbershop
Workshop Barbershop Giatja Batam, yang terletak di bawah gedung blok hunian B. yang terdiri dari Pekerja dam Pengawas. Kegiatan Barbershop terdiri dari kegiatan Pangkas Rambut, Perawatan Rambut, Cuci Rambut. Barbershop Juga Berpartisipasi dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Workshop bengkel motor
Workshop bengkel motor yang berletak di workshop Tempe yang lama yang berada di dalam bangunan kantor giatja
Workshop bengkel motor melaksanakan Perbaikan, Pengecatan, serta perbaikan untuk mesin mesin yang ada di workshop Kegiatan Kerja.
Workshop las dan bangunan
Workshop las dan bangunan ada workshop yang berada di bangunan dalam kantor kegiatan kerja, yang dulu berada di Blok B, sehingga di pindahkan didekat kantor Giatja agar mempermudah pengawasan serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
adapun hasil yang dilaksanakan seperti, Pembuatan Tralis, Pagar, Meja, Kanopi, Workshop Roti dan Tempe, Tempat Sampah, Rak dan Lain lain
hasil Workshop las dan bangunan
Tong Sampah
Pembuatan Tralis
Pembuatan Reling Tangga
Pembuatan Kanopi Gate 3
Pembuatan Workshop Roti dan Tempe
Pelatihan pengelasan
Pelatihan Pengelasan Pembuatan Kanopi yang dilaksanakan pada Tahun 2023, Bersama Pihak LPK, Sumber Ilmu Batam. yang dilaksanakan Secara Langsung
adapun Pelatihan yang dilaksanakan seperti.
Pembuatan Cakar, Pengelasan Besi, Pemotongan Besi, Pemasangan Besi, Mengukur sehingga sampai berdiri Tegak
Workshop penjahitan
Workshop Penjahitan Giatja Batam, dulu yang terletak di bawah gedung blok hunian B. yang terdiri dari Pekerja dan Pengawas. sekarang berada satu bangunan dengan kantor giatja, Kegiatan Penjahitan ini ada setelah Pelatihan Penjahitan dan Sablon yang tahun 2024 dilaksanakan
Pelatihan penjahitan
Pelatihan Penjahitan dan sablon yang dilaksanakan pada Tahun 2024, Bersama Pihak LPK, Sumber Ilmu Batam. yang dilaksanakan Secara Langsung
adapun Pelatihan yang dilaksanakan seperti.
Pembuatan pola, Pengunaan Mesin Jahit, Penjahitan, Obras, Penyablonan, Pengunaan Alat sablon.
KEGIATAN SARANA ASIMILASI EDUKASI
Kegiatan ini adalah kegiatan yang berada di luar area brenggeng lapas batam, kegiatan ini meliputi Kebersihan Luar Lapas Batam, Perikanan Air Tawar, Hidroponik dll
dengan pengawasan melekat dan petugas pengawas yang bergantian setiap harinya.
dasar hukum KEGIATAN SARANA ASIMILASI EDUKASI
Sarana Asimilasi dan Edukasi telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di Lembaga
Pemasyarakatan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan daN Pembimbingan Narapidana;
3. Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Narapidana;
4. Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana Pemasyarakatan ;
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Industri di Lembaga Pemasyarakatan;
8. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PK.01.08.02 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Narapidana Bekerja di Lembaga Pemasyarakatan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.
10. Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Workshop Giatja yang ada di lapas batam itu wajib dan harus melakukan penyetoran PNBP ke Negara Tiap hasil Produksi yang di peroleh
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
HASIL KEGIATAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN DI SATUAN KERJA
PEMASYARAKATAN
NOMOR PAS-87.OT.02.02 TAHUN 2023
Dengan disahkan dan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk pedoman serta pelaksanaan lebih lanjut maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional dari hasil kegiatan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Tujuan disusunnya petunjuk teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kegiatan pembinaan kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan dapat meningkat dan dilaksanakan secara profesional serta akuntabeL.
perhitungan pnbp
a. Formula Perhitungan
1) Perhitungan Rumusan perhitungan PNBP hasil kerjasama dalam kegiatan pembinaan kemandirian mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2020
Tentang Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan;
2) Nilai PNBP yang dituangkan dalam kontrak Kerjasama adalah hasil dari pendapatan total dikurangi biaya produksi dari masing masing kegiatan pembinaan kemandirian;
3) Pendapatan Total adalah seluruh pendapatan yang diperoleh dari hasil harga jual per satuan/layanan dikalikan dengan jumlah barang/jasa yang terjual;
4) Biaya Produksi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan suatu barang/jasa. Biaya produksi terdiri dari belanja bahan dan pendukung kegiatan, keuntungan mitra dan total upah WBP;
5) Belanja Bahan dan Pendukung Kegiatan terdiri dari biaya pembelian bahan untuk produksi dan pembelian sarana prasarana untuk kegiatan kerja (extra vooding, celana/baju kerja, listrik, air);
6) Keuntungan mitra terdiri dari besarnya investasi mitra dan besarnya pelibatan dalam kegiatan pembinaan (hasil kesepakatan bersama antara Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan pihak mitra);
7) Total upah WBP yaitu berdasarkan kesepakatan kerja sama dan minimal 10% dari penghasilan kotor; dan
8) PNBP hasil kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan tersebut akan menjadi PNBP Fungsional yang disetorkan melalui akun 425219 – Pendapatan Pelayanan dan Administrasi Hukum Lainnya, sehingga dapat dipergunakan kembali sebagai dana penunjang kegiatan kemandirian.
CONTOH rumus perhitungan pnbp
1) giatja Lapas batam melakukan kerja sama kegiatan pembinaan kemandirian dengan mitra koperasi konsumen lapas barelang untuk
produksi yang ada di giatja lapas batam, Dari hasil kesepakatan antara giatja Lapas dengan pihak mitra didapatkan data
sebagai berikut :
a) Belanja Bahan dan pendukung Rp50.000,-/baju batik sehingga total adalah
Rp50.000,- x 10 baju batik = Rp500.000,-;
b) Keuntungan Mitra Rp30.000,-/baju batik sehingga total keuntungan adalah Rp30.000,- x 10 baju batik = Rp300.000,-;
(kesepakatan keuntungan mitra sebesar Rp30.000,- per batik mengingat kesepakatan mitra 60% giatja 40%)
c) Total upah WBP berdasarkan kesepakatan sebesar sampai 15% dari keseluruhan penjualan (kesepakatan untuk total upah WBP
sebesar 15% dari keseluruhan hasil penjualan baju batik.) jadi untuk total upah WBP sebesar 15% x Rp1.000.000,- = Rp150.000,
d) Harga penjualan 1 baju batik Rp100.000,- sehingga total penjualan adalah Rp100.000,- x 10 baju batik = Rp1.000.000,-.
Maka perhitungan PNBP dari kegiatan produksi baju batik sebagai berikut :
PNBP = Pendapatan Total - Biaya Produksi
PNBP = (Harga 1 batik x jumlah batik terjual) - (Belanja bahan dan pendukung + Keuntungan Mitra + Total Upah WBP
PNBP = (Rp100.000,- x 10 pcs) - (Rp500.000,- + Rp300.000,- + Rp150.000,-)
PNBP = Rp1.000.000,- - Rp950.000,-
PNBP = Rp50.000,-
Dari perhitungan diatas maka jumlah PNBP yang akan disetorkan oleh Satuan Kerja Pemasyarakatan dari salah satu kegiatan berupa produksi baju batik
adalah sebesar Rp.50.000,-. Contoh tersebut adalah sebagai dasar besaran PNBP di perjanjian kerja sama (PKS) antara Satuan Kerja Pemasyarakatan
dengan pihak mitra dalam rangka kegiatan pembinaan kemandirian.
TARGET pnbp
Target PNBP yang dimaksud adalah target yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat (1) poin f. “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Kegiatan Kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan". Penyusunan perencanaan target PNBP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan secara berjenjang per satuan kerja.
a. Satuan Kerja Pemasyarakatan
1) Menyusun rencana PNBP dengan memperhitungkan capaian realisasi PNBP tahun sebelumnya yang diharapkan dapat ditingkatkan jumlah penerimaannya;
2) Memperkirakan jumlah/volume produk/jasa yang dihasilkan yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing kegiatan kemandirian;
3) Memperhitungkan nilai PNBP yang ditetapkan dan jumlah mitra kerja sama dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan;
4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
5) Realistis dalam Rencana PNBP termasuk mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
6) Optimal dalam Rencana PNBP merupakan jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP; dan
7) Rencana PNBP sebagai salah satu unsur penyusunan RKAKL dalam kegiatan pembinaan kemandirian.
b. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
1) Mengoordinasikan usulan target PNBP seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan;
2) Melaksanakan koordinasi dengan Divisi Administrasi terhadap usulan target PNBP dari masing masing Satuan Kerja Pemasyarakatan;
3) Menyampaikan hasil koordinasi dengan Divisi Administrasi kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
4) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktorat jenderal Pemasyarakatan.
c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
1) Melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan pengadministrasian terhadap usulan target PNBP seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan;
2) Menyusun laporan rencana target PNBP seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan; dan
3) Menyampaikan laporan rencana target PNBP kepada Sekretaris Jenderal
Terimakasih